Jumat, 17 April 2009

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat
Yang dimaksud “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa derah yang berstatus negara bagian (deelstaat)
Negara Kesatuan dapat berbentuk :

a.) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan

b.) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseeerde eenheidstaat), dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi)

Federasi berasal dari kata Latin Fodeus , yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka sebagai suatu keseluruhan, jadi merupakan suatu Negara bagian yang tidak berdaulat dan yang berdaulat adalah persatuan dari Negara itu yaitu Negeara Serikat (Pemerintahan Federal). Negara-negara bagian itu asal mulanya suatu Negara yang berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri pada suatu Negara Serikat, maka Negara yang tadinya berdiri sendiri itu menjadi Negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat itu, kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif).
Hanya kekuasaan yang disebutkan itu saja yang diserahkan kepada Negara Serikat (delegated powers).

Anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut “Negara Bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”,”state”,”canton” atau “lander”. Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian,dan Negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari Negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Federasi adalah bentuk tengah,suatu bentuk kompomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.Komponen –komponen sesuatu federasi menghendaki persatuan ( union ), tetapi menolak kesatuan ( unity ).Bentuk negara federasi adalah gejala modern,yaitu baru dikenal sekitar tahun 1787,ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.Sejak saat itu negara Amerika Serikat menjadi “bentuk model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.

Bentuk Pemerintahan

Monarki dan Republik
1. Monarchie (Kerajaan atau Sulthaniyah ), ialah negara yang dikepalai oleh seorang Raja , dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.Selain Raja, Kepala negara, suatu Monarki dapat berupa Kaisar atau Syah ( Kaisar Kerajaan Jepang,Syah Iran dan sebagainya ).

2. Republik (berasal dari bahasa Latin : Resplubica =kepentingan umum ),ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat selama 4 Tahun, Indonesia selama 5 Tahun) biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya

Sistem Pemerintahan

1. Monarki Mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang (c’est lois) yang dilaksanakan. Kehendeak raja adalah kehendak rakyat.

2. Monarki Terbatas (monarki konstitusionil) atau kerajaan undang-undang, adalah suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi (undang-undang dasar). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya hasru berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi


3. Monarki Parlementer, ialah terdapat suatu parlemen terhadap dewan dimana para menteri baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Dalam system parlementer raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah menteri-menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (system pertanggungjawaban menteri : tanggung jawab politik, pidana dan keuangan)

SISTEM POLITIK INDONESIA


Istilah sistem politik, seringkali ditujukan kepada peran politik, struktur politik, sosialisasi politik, dan budaya politik.
Sistem politik merupakan sistem hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik supra struktur politik maupun infra struktur politik.
Supra Struktur Politik adalah: kehidupan politik pemerintah (lembaga-lembaga negara), yang terdiri dari: Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.


Sedangkan Infra struktur politik adalah lembaga-lembaga atau organisasi di luar pemerintah tetapi sangat berpengaruh terhadap kehidupan pemerintahan (kehidupan politik rakyat).
Misalnya:
- Partai Politik
- Kelompok Kepentingan (interest group)
- Kelompok penekan (pressure group)
- Alat Komunikasi Politik (media of political communications)
- Tokoh Politik (Political Figure)


Seputar Definisi Sistem Politik


1) Menurut Robert A Dahl, sistem politik suatu negara akan mencakup pola yang tetap dari pola hubungan antar manusia yang melibatkan suatu yang luas yang berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, atau wewenang.


2) David A. Easton, sistem politik sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas perilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat.


3) Sedangkan Samuel H Beer, terdapat empat variabel yang dapat menjelaskan sistem politik, yakni:
a)Budaya Politik
b)Kekuasaan, sebagai alat untuk mencapai sesuatu,
c)Kepentingan, sebagai tujuan yang hendak dicapai
d)Kebijaksanaan (Policy), yang merupakan konsekuensi dan akibat daripada proses saling mempengaruhi antara kekuasaan dan kepentingan

Karakteristik Sistem Politik


Sistem politik demikian menurut David Easton, adalah bagian dari sistem sosial yang menjalankan:


a.Alokasi nilai-nilai (dalam bentuk kebijaksanaan- kebijaksanaan atau keputusan-keputusan).
b.Alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan oleh kekuasaan yang sah), dan
c.Alokasi yang otoritatif tersebut mengikat seluruh masyarakat.

Input Sistem Politik


Memiliki makna:
1.Sebagai bahan mentah atau informasi yang harus diolah/diproses oleh sistem politik,
2.Sebagai Energi yang dibutuhkan bagi keberlangsungan hidup sistem itu sendiri.
Input terdiri dari Tuntutan dan Dukungan.
Input TUNTUTAN, mengacu pada KETERBATASAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK dalam mengalokasikan berbagai sumber daya yang dimiliki kepada seluruh masyarakat.
Sumber daya yang dimaksud dapat berupa:sumber daya politik, ekonomi maupun sosial, serta sumber daya alam.


Sistem Politik Dengan Lingkungan


Dalam konsep ekologis, sistem dipandang sebagai berinteraksi dengan lingkungannya, dan karenanya sistem dapat mempengaruhi maupun dipengaruhi llingkungan dimana sistem tersebut berada.
Pengertian lingkungan, bisa dibedakan menjadi dua, yakni
- Lingkungan Masyarakat Dalam
Adalah keseluruhan sistem, baik fisik maupun sosial termasuk sistem politik, yang berada di luar masyarakat.
Sistem Politik Negara lain, sistem politik internasional, sistem sosial internasional dsb. Adalah contoh dari lingkungan masyarakat luar (Lingkungan Internasional.
Isu-isu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, kebijakan pertahanan, pasar bebas, dsb. adalah sederetan contoh pengaruh lingkungan internasional terhadap sistem politik suatu negara

- Lingkungan Masyarakat Luar
Adalah keseluruhan sistem, baik fisik maupun sosial termasuk sistem politik, yang berada di luar masyarakat.
Sistem Politik Negara lain, sistem politik internasional, sistem sosial internasional dsb. Adalah contoh dari lingkungan masyarakat luar (Lingkungan Internasional.
Isu-isu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, kebijakan pertahanan, pasar bebas, dsb. adalah sederetan contoh pengaruh lingkungan internasional terhadap sistem politik suatu negara