Sabtu, 26 November 2011

Hukum Dalam Perspektif Antropologi

Melalui studi-studi antropologis mengenai sistem pengendalian sosial (social control) di berbagai komunitas masyarakat di dunia, kalangan ahli antropologi memberi kontribusi yang sangat penting dan bermakna dalam pengembangan konsep hukum yang secara nyata berlaku dan dioperasikan dalam kehidupan masyarakat. Anthropologist have focussed upon micro processes of legal action and interaction, they have made the universal fact of legal pluralism a central element in the understanding of the working of law in society, and they have self-consciously adopted a comparative and historical approach and drawn the necessary conceptual and theoritical conclusion from this choice (Griffiths, 1986:2).

Hal ini karena para ahli antropologi mempelajari hukum bukan semata-semata sebagai produksi dari hasil abstraksi logika sekelompok orang yang diformulasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi lebih mempelajari hukum sebagai perilaku sosial (Llewellyn dan Hoebel, 1941; Hoebel, 1954; Black & Mileski, 1973; Moore, 1978; Cotterrel, 1995).

Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, dll. (Pospisil, 1971); atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat (Moore, 1978). Karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh Negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law/folk law), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekansime pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (legal order).

Studi-studi antropologis mengenai hukum diawali dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan mendasar: apakah hukum itu ?; dan apakah hukum itu terdapat dalam setiap bentuk masyarakat ? (Nader, 1965:4; Bohannan, 1967:4; Hoebel, 1967:187; Roberts, 1979:17). Untuk menjawab pertanyaan di atas menjadi menarik untuk mengungkapkan diskusi dari dua ahli antropologi ternama, yaitu A.R. Radcliffe-Brown dan Bronislaw Malinowski, yang memberikan pandangannya masing-masing mengenai hukum, sebagaimana diuraikan dalam Nader (1965:4-5); Koentjaraningrat (1989:28-9); Moore (1978:218-223) seperti berikut :

1. Di satu sisi, hukum dalam pandangan Radcliffe-Brown adalah suatu sistem pengendalian sosial yang hanya muncul dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam suatu bangunan Negara, karena hanya dalam suatu organisasi sosial seperti Negara terdapat pranata-pranata hukum seperti polisi, pengadilan, penjara dll. sebagai alat-alat Negara yang mutlak harus ada untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat. Karena itu, dalam masyarakat-masyarakat bersahaja yang tidak terorganisasi secara politis sebagai suatu Negara tidak mempunyai hukum. Walaupun tidak mempunyai hukum, ketertiban sosial dalam masyarakat tersebut diatur dan dijaga oleh tradisi-tradisi yang ditaati oleh warga masyarakat secara otomatis-spontan (automatic-spontaneous submission to tradition).

2. Di sisi lain, Malinowski berpendapat, bahwa hukum tidak semata-mata terdapat dalam masyarakat yang terorganisasi suatu Negara, tetapi hukum sebagai sarana pengendalian sosial (legal order) terdapat dalam setiap bentuk masyarakat. Hukum dalam kehidupan masyarakat bukan ditaati karena adanya tradisi ketaatan yang bersifat otomatis-spontan, seperti dikatakan Radcliffe-Brown, tetapi karena adanya prinsip timbal-balik (principle of reciprocity) dan prinsip publisitas (principle of publicity). Sistem pertukaran sosial yang berkembang dalam masyarakat Trobriand menjadi pengikat sosial dan daya dinamis yang menggerakkan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat melalui prinsip resiprositas atau timbal-balik dalam bentuk pertukaran benda dan tenaga, menggerakkan hubungan-hubungan ekonomi, pertukaran jasa antar kerabat, menggerakkan kehidupan kekerabatan, sistem pertukaran mas kawin, dan juga menggerakkan hubungan antar kelompok dalam bentuk upacara-upacara yang berlangsung dalam kehidupan bersama. Dari pandangan 2 ahli antropologi di atas dapat dikatakan, bahwa apabila hukum diberi pengertian yang sempit, hanya sebagai sistem pengendalian sosial yang diciptakan oleh lembaga legislatif dan diterapkan oleh aparat penegakan hukum seperti polisi, pengadilan, jaksa, atau penjara dalam kehidupan organisasi negara, maka hukum diartikan bahwa masyarakat-masyarakat sederhana yang tidak terorganisasi sebagai suatu Negara tidak memiliki hukum. Tetapi, kalau hukum diberi pengertian yang lebih luas, yaitu sebagai proses-proses pengendalian sosial yang didasarkan pada prinsip resiprositas dan publisitas yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat, maka semua bentuk masyarakat betapapun sederhananya memiliki hukum dalam bentuk mekanisme-mekanisme yang diciptakan untuk menjaga keteraturan sosial atau sebagai sarana pengendalian sosial (Nader, 1965:4; Radfield, 1967:3; Pospisil, 1967:26; Bohannan, 1967:48).

Wacana antropologis mengenai hukum dalam perkembangan selanjutnya memperoleh elaborasi dari kalangan antropolog yang lain. Konsep hukum yang dikemukakan Malinowski memperoleh komentar dan kritik dari Bohannan (1967:45-9), yang pada pokoknya menyatakan seperti berikut :

1. Mekanisme resiprositas (reciprocity) dan publisitas (publicity) sebagai kriteria untuk mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat pada dasarnya bukanlah merupakan hukum seperti dimaksudkan Malinowski, tetapi hanya merupakan suatu kebiasaan (custom) yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial.

2. Pengertian hukum harus dibedakan dengan tradisi (tradition) atau kebiasaan (custom), atau lebih spesifik norma hukum mempunyai pengertian yang berbeda dengan kebiasaan. Norma hukum adalah peraturan hukum yang mencerminkan tingkah laku yang seharusnya (ought) dilakukan dalam hubungan antar individu. Sedangkan, kebiasaan merupakan seperangkat norma yang diwujudkan dalam tingkah laku dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Kadangkala kebiasaan bisa sama dan sesuai dengan peraturan-peraturan hukum, tetapi kebiasaan bisa juga bertentangan dengan norma-norma hukum. Ini berarti, peraturan hukum dan kebiasaan adalah dua institusi yang sama-sama terwujud dalam bentuk norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam hubungan antar individu, dan juga sama-sama berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat.

3. Kendatipun kebiasaan dan peraturan hukum saling berbeda satu sama lain, karena kebiasaan terwujud sebagai institusi non hukum dan peraturan merupakan institusi hukum, tetapi dalam masyarakat selalu ditemukan kedua bentuk institusi tersebut (institusi hukum dan institusi non hukum). Norma-norma hukum dalam masyarakat cenderung mengabaikan atau menggusur atau bahkan sebaliknya memfungsikan keberadaan kebiasaan-kebiasaan sebagai institusi non hukum dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa yang terjadi dalam masyarakat.

4. Peraturan-peraturan hukum juga mengembangkan kebiasaan-kebiasaan sebagai institusi hukum melalui proses pelembagaan ulang (reinstitutionalized) dan dinyatakan ulang (restated), sehingga peraturan hukum juga dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang telah dilembagakan kembali untuk tujuan-tujuan yang ingin dicapai hukum tersebut. Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan pengertian hukum yang dikemukakan Malinowski, maka peraturan hukum diartikan sebagai seperangkat kewajiban yang dipandang sebagai hak warga masyarakat dan kewajiban bagi warga masyarakat yang lain, yang telah dilembagakan ulang menjadi institusi hukum, untuk suatu tujuan agar kehidupan masyarakat secara terus menerus dapat berlangsung dan berfungsi dengan keteraturan yang dikendalikan oleh institusi hukum. Karena itu, dikatakan bahwa resiprositas berada pada basis kebiasaan, tetapi kebiasaan yang telah dilembagakan sebagai norma hukum melalui tahapan yang disebut double institutionalization of norms (Bohannan, 1967:48).

Lebih lanjut, konsep mengenai hukum yang dikemukakan Malinowski juga memperoleh komentar dan kritik dari Pospisil (1967: 25-41; 1971:39-95), yang pada pokoknya menyatakan seperti berikut :

1. Pengertian hukum yang dikemukakan Malinowski dipandang terlalu luas, sehingga hukum yang dimaksudkan juga mencakup pengertian kebiasaan-kebiasaan (customs), dan bahkan semua bentuk kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan aspek religi dan juga kewajiban-kewajiban yang bersifat moral dalam kehidupan masyarakat.

2. Hukum pada dasarnya adalah suatu aktivitas kebudayaan yang mempunyai fungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial atau sebagai sarana pengendalian sosial (social control) dalam masyarakat.

Karena itu, untuk membedakan peraturan hukum dengan norma-norma lain, yang sama-sama mempunyai fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam masyarakat, maka peraturan hukum dicirikan mempunyai 4 atribut hukum (attributes of law), yaitu :

(1) Atribut Otoritas (Attribute of Authority), yaitu peraturan hukum adalah keputusan-keputusan dari pemegang atoritas untuk menyelesaikan sengketa atau ketegangan sosial dalam masyarakat, karena adanya ancaman terhadap keselamatan warga masyarakat, keselamatan pemegang otioritas, atau ancaman terhadap kepentingan umum.

(2) Atribut dengan Maksud untuk Diaplikasikan secara Universal (Attribut of Intention of Universal Aplication), yaitu keputusan-keputusan dari pemegang otoritas tersebut dimaksudkan sebagai keputusan-keputusan yang juga akan diaplikasikan terhadap peristiwa-peristiwa yang sama secara universal.

(3) Atribut Obligasio (Attribute of Obligatio), yaitu keputusan-keputusan dari pemegang otoritas tersebut mengandung suatu pernyataan bahwa pihak pertama memiliki hak untuk menagih sesuatu dari pihak kedua, dan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pihak pertama tersebut sepanjang mereka masih hidup.

(4) Atribut Sanksi (Attribute of Sanction), yaitu keputusan-keputusan dari pihak pemegang otoritas tersebut juga disertai dengan penjatuhan sanksi-sanksi, baik berupa sanksi yang bersifat fisik seperti hukuman badan dan penyitaan harta benda, atau sanksi non fisik seperti dipermalukan di depan orang banyak, diasingkan dari pergaulan sosial, dibuat menjadi ketakutan, dll. Konsep hukum yang menekankan atribut otoritas dan atribut sanksi juga dikemukakan oleh Hoebel (1954) untuk membedakan antara norma hukum dengan norma-norma lain yang juga mempunyai fungsi sebagai alat pengedalian masyarakat (social control).

Basis peraturan hukum adalah norma-norma sosial, dan norma-norma sosial akan berubah menjadi norma hukum apabila setiap pelanggaran atas norma sosial tersebut secara reguler dijatuhi sanksi fisik berdasarkan keputusan pemegang otoritas yang secara sosial diberi wewenang khusus untuk menjatuhkan sanksi tersebut. A social norm is legal if its neglect or infraction is regularly met, in threat or in fact, by the application of phisical force by an individual or group possesing the socially recognized previlege of so acting (Hoebel, 1954:28). Dalam konteks hukum adat di Indonesia, konsep hukum yang semata-mata berdasarkan pada atribut otoritas seperti dimaksud di atas diperkenalkan oleh Ter Haar, dikenal sebagai teori Keputusan (Beslissingenleer/Decision Theory), yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum didefinisikan sebagai keputusan-keputusan kepala adat terhadap kasus-kasus sengketa dan peristiwa-peristiwa yang tidak berkaitan dengan sengketa (Hoebel, 1979:33-4; F. von Benda Beckmann, 1979:31; Slaats & Portier, 1992: 14-5).

Advokasi

Definisi-Definisi Advokasi

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.”

(Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).

“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi

(Margaret Schuler, Human Rights Manual)

“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.”

(Laporan Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development)

“Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.”

(Lisa VeneKlassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002).

Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut.

(Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)

STRATEGI ADVOKASI

Ada beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan strategi advokasi anda, yakni: faktor lingkungan, pengemban kepentingan (stakeholder), dan strategi itu sendiri. Tahapan-tahapan berikut ini dapat dijadikan panduan anda dalam mengembangkan strategi-strategi advokasi anda:

Tahap 1: Melakukan Penilaian pada lingkungan advokasi anda

Kampanye advokasi berbeda dari satu negara ke negara lain dikarenakan lingkungan kebijakan masing-masing negara juga berbeda. Sebelum memilih strategi advokasi

yang cocok dengan konteks negara, maka organisasi yang melakukan advoksi harus menilai semua aspek kekuatan, kelemahan, serta peluang dan ancaman yang ada di dalam lingkungannya. Konteks politik dan sosial ekonomi, terutama yang melatar belakangi ketiga pelaku negara, pelaku pasar dan pelaku masyarakat sipil, sangat menentukan jenis strategi apa yang cocok untuk digunakan. Perlu diingat: strategi yang paling efektif harus dapat memanfatkan segala kekuatan organisasi, dan memanfatkan semua peluang yang ada.

Tahap 2: Mengenali Para Pengemban kepentingan (stakeholder) dari Isu

Advokasi Anda

Dalam mengembangkan strategi advokasi anda juga perlu mengetahui pihak-pihak mana saja yang terkena dampak masalah yang dihadapi, dan siapa saja yang memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah itu. Tak kalah penting-nya, anda harus mengetahui pihak-pihak yang memiliki sumber daya yang diperlukan, dengan demikian anda menjadi tahu siapa yang harus dihubungi dan dimintai bantuan atau dukungan.

Tahap 3: Memilih Strategi yang Tepat

Untuk dapat memilih sebuah strategi atau kombinasi beberapa strategi anda harus memahami berbagai altenatif strategi yang dapat digunakan untuk melancarkan advokasi: advokasi media, advokasi legislatif, advokasi melalui lembaga eksekutif dan birokrasi, advokasi melalui pengadilan, dan membangun koalisi. Pilihan strategi anda dapat didasarkan pada ketepatannya, efisiensinya, serta keefektifannya. Keberhasilan sebuah kampanye advokasi juga tergantung pada pengaturan waktu dan kejelian pihak yang melakukan advokasi dalam menyesuaikan advokasi dengan “momen” yang pas.* Yang dimaksud momen adalah peluang politis yang kondusif bagi sebuah advokasi, misalnya: acara pemilihan umum, peristiwa-peristiwa internasional dan rapat-rapat pengambilan keputusan, berbagai tahap perumusan undang-undang atau peristiwa kriminal yang meninggalkan tragedi luar biasa. Organisasi anda harus dapat mengambil kesempatan selagi peluang-peluang seperti itu muncul.

* Lisa VeneKlasen, Lisa & Miller, Valerie. New Weave of Power, People & Politics: The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation. Oklahoma: 2002

Demi efektifnya advokasi, anda perlu mengetahui para pengemban kepentingan (stakeholder) advokasi, yakni orang-orang atau kelompok-kelompok yang peduli, atau mereka-mereka yang akan menikmati dampak dari perjuangan anda untuk mengubah keadaan status quo. Pengetahuan ini sangat penting bukan hanya untuk menggalang sekutu dan pendukung advokasi anda, namun juga untuk memprediksikan reaksi atau serangan balik yang akan anda alami dalam perjuangan mengubah keadaan itu. Kerangka kerja “pemetaan kekuatan” sangat penting kedudukannya di sini untuk mengidentifikasi pelaku negara, pelaku pasar, dan pelaku masyarakat sipil yang memiliki pengaruh, kekuasaan, dan kepentingan, atau terkena dampak masalah yang anda perjuangkan. Untuk mengidentifikasi pengemban kepentingan (stake holder) advokasi, anda perlu mengevaluasi kebutuhan-kebutuhan, kelemahan dan kekuatan dari semua lembaga yang terlibat dalam isu tersebut, serta berbagai ancaman dari luar. Proses ini akan sangat mempermudah rencana advokasi anda, sebab sejak awal anda sudah mengetahui bentuk-bentuk partisipasi dan peranan stakholder yang diperlukan dalam mendukung upaya advokasi anda.

Tahap-Tahap Analisis Pengemban kepentingan (stake-holder)

Tahap 1: Membuat daftar pengemban kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam isu advokasi anda

Kategorikan mereka itu menjadi target, sekutu, lawan dan konstituen advokasi anda.

kelompok masyarakat itu terpengaruh oleh isu yang anda perjuangkan, dan seberapa tingkat keseriusan dampak atau pengaruh tersebut bagi mereka.

• Target advokasi

Target advokasi adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memenuhi

tuntutan advokasi anda, seperti mengubah atau mencabut kebijakan lama, mengalokasikan sumber dana, dan sebagainya. Termasuk ke dalam kelompok ini adalah para anggota dewan legislatif, menteri-menteri kabinet, pimpinan eksekutif organisasi, dan sebagainya. Mereka bisa dikategorikan sebagai target primer atau sekunder, tergantung besar kecilnya kekuasaan yang mereka miliki. Target advokasi bisa berasal dari level lokal, nasional, atau bahkan internasional, semuanya ter-gantung pada isu advokasi yang anda kemukakan

• Sekutu Advokasi

Mereka adalah orang-orang yang akan mendukung isu advokasi anda. Mereka bisa berasal dari media, organisasi kemasyarakatan, organisasi non-pemerintah, dan sebagainya.

• Lawan atau musuh advokasi

Mereka adalah orang-orang atau kelompok yang mungkin menentang atau sengaja menghambat advokasi anda.

• Konstituen advokasi

Konstituen advokasi adalah kelompok perorangan atau masyarakat yang terkena dampak isu advokasi anda, dan secara langsung akan menikmati perubahan yang dihasilkan advokasi anda.


Mediasi

Apa yang dimaksud dengan Mediasi?
Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis
mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di
luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan,
maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai
Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya
proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari
hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan
mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama
tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para
pihak menghendaki lain.

Kelebihan Mediasi:
1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
2. Efisien
3. Waktu singkat
4. Rahasia
5. Menjaga hubungan baik para pihak
6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
7. Berkekuatan hukum tetap
8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

Proses Pra Mediasi
· para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
· Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
· Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak
melalui proses mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah
memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari. Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.
Proses Mediasi
· Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat
duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan
sengketa kepada mediator dan para pihak
· Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
· Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
· Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
· Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan
Proses Akhir Mediasi
· Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.
· Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian (akta dading)
· Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku

Jumat, 17 April 2009

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat
Yang dimaksud “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa derah yang berstatus negara bagian (deelstaat)
Negara Kesatuan dapat berbentuk :

a.) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan

b.) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseeerde eenheidstaat), dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi)

Federasi berasal dari kata Latin Fodeus , yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka sebagai suatu keseluruhan, jadi merupakan suatu Negara bagian yang tidak berdaulat dan yang berdaulat adalah persatuan dari Negara itu yaitu Negeara Serikat (Pemerintahan Federal). Negara-negara bagian itu asal mulanya suatu Negara yang berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri pada suatu Negara Serikat, maka Negara yang tadinya berdiri sendiri itu menjadi Negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat itu, kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif).
Hanya kekuasaan yang disebutkan itu saja yang diserahkan kepada Negara Serikat (delegated powers).

Anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut “Negara Bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”,”state”,”canton” atau “lander”. Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian,dan Negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari Negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Federasi adalah bentuk tengah,suatu bentuk kompomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.Komponen –komponen sesuatu federasi menghendaki persatuan ( union ), tetapi menolak kesatuan ( unity ).Bentuk negara federasi adalah gejala modern,yaitu baru dikenal sekitar tahun 1787,ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.Sejak saat itu negara Amerika Serikat menjadi “bentuk model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.

Bentuk Pemerintahan

Monarki dan Republik
1. Monarchie (Kerajaan atau Sulthaniyah ), ialah negara yang dikepalai oleh seorang Raja , dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.Selain Raja, Kepala negara, suatu Monarki dapat berupa Kaisar atau Syah ( Kaisar Kerajaan Jepang,Syah Iran dan sebagainya ).

2. Republik (berasal dari bahasa Latin : Resplubica =kepentingan umum ),ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat selama 4 Tahun, Indonesia selama 5 Tahun) biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya

Sistem Pemerintahan

1. Monarki Mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang (c’est lois) yang dilaksanakan. Kehendeak raja adalah kehendak rakyat.

2. Monarki Terbatas (monarki konstitusionil) atau kerajaan undang-undang, adalah suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi (undang-undang dasar). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya hasru berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi


3. Monarki Parlementer, ialah terdapat suatu parlemen terhadap dewan dimana para menteri baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Dalam system parlementer raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah menteri-menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (system pertanggungjawaban menteri : tanggung jawab politik, pidana dan keuangan)

SISTEM POLITIK INDONESIA


Istilah sistem politik, seringkali ditujukan kepada peran politik, struktur politik, sosialisasi politik, dan budaya politik.
Sistem politik merupakan sistem hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik supra struktur politik maupun infra struktur politik.
Supra Struktur Politik adalah: kehidupan politik pemerintah (lembaga-lembaga negara), yang terdiri dari: Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.


Sedangkan Infra struktur politik adalah lembaga-lembaga atau organisasi di luar pemerintah tetapi sangat berpengaruh terhadap kehidupan pemerintahan (kehidupan politik rakyat).
Misalnya:
- Partai Politik
- Kelompok Kepentingan (interest group)
- Kelompok penekan (pressure group)
- Alat Komunikasi Politik (media of political communications)
- Tokoh Politik (Political Figure)


Seputar Definisi Sistem Politik


1) Menurut Robert A Dahl, sistem politik suatu negara akan mencakup pola yang tetap dari pola hubungan antar manusia yang melibatkan suatu yang luas yang berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, atau wewenang.


2) David A. Easton, sistem politik sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas perilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat.


3) Sedangkan Samuel H Beer, terdapat empat variabel yang dapat menjelaskan sistem politik, yakni:
a)Budaya Politik
b)Kekuasaan, sebagai alat untuk mencapai sesuatu,
c)Kepentingan, sebagai tujuan yang hendak dicapai
d)Kebijaksanaan (Policy), yang merupakan konsekuensi dan akibat daripada proses saling mempengaruhi antara kekuasaan dan kepentingan

Karakteristik Sistem Politik


Sistem politik demikian menurut David Easton, adalah bagian dari sistem sosial yang menjalankan:


a.Alokasi nilai-nilai (dalam bentuk kebijaksanaan- kebijaksanaan atau keputusan-keputusan).
b.Alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan oleh kekuasaan yang sah), dan
c.Alokasi yang otoritatif tersebut mengikat seluruh masyarakat.

Input Sistem Politik


Memiliki makna:
1.Sebagai bahan mentah atau informasi yang harus diolah/diproses oleh sistem politik,
2.Sebagai Energi yang dibutuhkan bagi keberlangsungan hidup sistem itu sendiri.
Input terdiri dari Tuntutan dan Dukungan.
Input TUNTUTAN, mengacu pada KETERBATASAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK dalam mengalokasikan berbagai sumber daya yang dimiliki kepada seluruh masyarakat.
Sumber daya yang dimaksud dapat berupa:sumber daya politik, ekonomi maupun sosial, serta sumber daya alam.


Sistem Politik Dengan Lingkungan


Dalam konsep ekologis, sistem dipandang sebagai berinteraksi dengan lingkungannya, dan karenanya sistem dapat mempengaruhi maupun dipengaruhi llingkungan dimana sistem tersebut berada.
Pengertian lingkungan, bisa dibedakan menjadi dua, yakni
- Lingkungan Masyarakat Dalam
Adalah keseluruhan sistem, baik fisik maupun sosial termasuk sistem politik, yang berada di luar masyarakat.
Sistem Politik Negara lain, sistem politik internasional, sistem sosial internasional dsb. Adalah contoh dari lingkungan masyarakat luar (Lingkungan Internasional.
Isu-isu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, kebijakan pertahanan, pasar bebas, dsb. adalah sederetan contoh pengaruh lingkungan internasional terhadap sistem politik suatu negara

- Lingkungan Masyarakat Luar
Adalah keseluruhan sistem, baik fisik maupun sosial termasuk sistem politik, yang berada di luar masyarakat.
Sistem Politik Negara lain, sistem politik internasional, sistem sosial internasional dsb. Adalah contoh dari lingkungan masyarakat luar (Lingkungan Internasional.
Isu-isu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, kebijakan pertahanan, pasar bebas, dsb. adalah sederetan contoh pengaruh lingkungan internasional terhadap sistem politik suatu negara