Jumat, 17 April 2009

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat
Yang dimaksud “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa derah yang berstatus negara bagian (deelstaat)
Negara Kesatuan dapat berbentuk :

a.) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan

b.) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseeerde eenheidstaat), dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi)

Federasi berasal dari kata Latin Fodeus , yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka sebagai suatu keseluruhan, jadi merupakan suatu Negara bagian yang tidak berdaulat dan yang berdaulat adalah persatuan dari Negara itu yaitu Negeara Serikat (Pemerintahan Federal). Negara-negara bagian itu asal mulanya suatu Negara yang berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri pada suatu Negara Serikat, maka Negara yang tadinya berdiri sendiri itu menjadi Negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat itu, kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif).
Hanya kekuasaan yang disebutkan itu saja yang diserahkan kepada Negara Serikat (delegated powers).

Anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut “Negara Bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”,”state”,”canton” atau “lander”. Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian,dan Negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari Negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Federasi adalah bentuk tengah,suatu bentuk kompomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.Komponen –komponen sesuatu federasi menghendaki persatuan ( union ), tetapi menolak kesatuan ( unity ).Bentuk negara federasi adalah gejala modern,yaitu baru dikenal sekitar tahun 1787,ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.Sejak saat itu negara Amerika Serikat menjadi “bentuk model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.

Bentuk Pemerintahan

Monarki dan Republik
1. Monarchie (Kerajaan atau Sulthaniyah ), ialah negara yang dikepalai oleh seorang Raja , dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.Selain Raja, Kepala negara, suatu Monarki dapat berupa Kaisar atau Syah ( Kaisar Kerajaan Jepang,Syah Iran dan sebagainya ).

2. Republik (berasal dari bahasa Latin : Resplubica =kepentingan umum ),ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat selama 4 Tahun, Indonesia selama 5 Tahun) biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya

Sistem Pemerintahan

1. Monarki Mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang (c’est lois) yang dilaksanakan. Kehendeak raja adalah kehendak rakyat.

2. Monarki Terbatas (monarki konstitusionil) atau kerajaan undang-undang, adalah suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi (undang-undang dasar). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya hasru berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi


3. Monarki Parlementer, ialah terdapat suatu parlemen terhadap dewan dimana para menteri baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Dalam system parlementer raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah menteri-menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (system pertanggungjawaban menteri : tanggung jawab politik, pidana dan keuangan)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

apa yang saya cari, terima kasih

anjar-anyep mengatakan...

terima kasih.